Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 12 Oktober 2022 17:16

Pasar Butung.
Pasar Butung.

Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lods dan Produksi Pasar Butung Disita Jaksa

Dalam kasus ini, pengelola KSU Bina Duta, Andri Yusuf, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung tahun 2019. Kini Andri ditetapkan sebagai DPO.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung, disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Dokumen itu kini telah diamankan.

"Ada beberapa (dokumen) yang diamankan. Tapi kita belum tahu ya isinya karena baru tadi pagi, sehingga kita belum bisa inventarisir apa-apa saja yang kira-kira berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Rabu, 12 Oktober 2022.

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan selama beberapa jam mulai pukul 07.45 Wita. Usai menggeledah, kejaksaan tidak menyegel kantor KSU Bina Duta selaku pengelola pasar.

Menurut Andi, bila kantor pengelola itu disegel, maka hak dan kewajiban para pedagang akan terganggu.

"Kita tidak segel, jangan sampai hak-hak atau kewajiban-kewajiban pedagang, itu tidak bisa terakomodir. Sehingga, kita masih komunikasikan, kita akan panggil pengelola bersama juga PD Pasar bagaimana terbaik," jelasnya.

Andi melanjutkan, pihaknya belum mengetahui apakah ke depan masih akan melakukan penggeledahan atau tidak. "Kita lihat bagaimana perkembangannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, pengelola KSU Bina Duta, Andri Yusuf, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung tahun 2019. Kini Andri ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar. Namun jumlah tersebut, kata Andi, masih bersifat sementara.

"Beberapa media sudah mengangkat dalam medianya kerugian negaranya sekitar Rp14 miliar sekian. Tapi itu bukan pernyataan kami, tapi media yang mengatakan itu. Kutip aja dulu itu," jelasnya.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

#Pasar butung #Kejari Makassar #Dugaan korupsi #Andri Yusuf