Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 06 Oktober 2022 19:07

Enam Tahun Penjara Menanti Penipu yang Catut Nama Rans Entertainment Milik Raffi Ahmad

Enam Tahun Penjara Menanti Penipu yang Catut Nama Rans Entertainment Milik Raffi Ahmad

Bila semua rampung, lanjut Gany, pihaknya akan melakukan pemberkasan lalu dilakukan pelimpahan ke jaksa selanjutnya disidangkan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Hukuman enam tahun penjara menanti enam pelaku kasus dugaan penipuan. Mereka diketahui mencatut nama Rans Entertainment, badan usaha milik artis Raffi Ahmad lalu meraup untung dengan akal liciknya itu.

"Yang dilakukan oleh ke enam tersangka dan untuk ancaman pidananya enam tahun," kata Wakil Dirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Enam orang pelaku masing-masing inisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33) masih ditahan di Mapolda Sulsel. Penyidik masih mendalami keterangan mereka, termasuk jumlah korban yang telah ia tipu.

Bila semua rampung, lanjut Gany, pihaknya akan melakukan pemberkasan lalu dilakukan pelimpahan ke jaksa selanjutnya disidangkan.

"Insyallah segera untuk lengkapi berkas perkara..selanjutnya kami akan limpahkan ke JPU untuk tahap satu menunggu petunjuk dari kejaksaan," pungkas Gany.

Diketahui, enam penipu yang mengatasnamakan Rans Entertainment, perusahaan hiburan milik artis Raffi Ahmad itu masih ditahan di Mapolda Sulsel.

Selama ditahan dan diinterogasi, polisi mengungkap modus para pelaku meraup untung dari korban dengan akal liciknya tersebut.

Mantan Kapolres Takalar itu mengatakan, pelaku menggunakan WhatsApp dan menawarkan hadiah uang tunai Rp 45 juta kepada korban.

Tetapi dengan satu syarat, korban lebih dulu harus menyetor uang jutaan rupiah kepada pelaku. Gany menyebut, uang itu sebagai syarat administrasi.

"Jadi itu bisa dari 1 juta sampai 5 juta untuk mendapatkan 45 juta itu," kata Gany.

Agar tipuannya tidak ketahuan, mereka memperlihatkan sejumlah testimoni kepada korban, berupa bukti transferan hadiah kepada pemenang sebelumnya.

"Orang lain yang berikutnya bisa mempercayai melalui struk yang ada dan disampingkan melalui aplikasi tersebut," tambahnya.

Setelah uang administrasi telah dikirim oleh korban, pelaku pun menghilang tanpa kabar.

"Namun setelah biaya administrasi yang disebutkan oleh ke enam tersangka ini sudah masuk. Selanjutnya tersangka sudah tidak merespon para korban yang sudah melakukan transaksi tersebut," beber mantan Kapolres Takalar ini.

Sejauh ini, total ada dua orang yang jadi korban. Para pelaku menyasar warga yang bermukim di Kabupaten Wajo.

"Tanggal 4 oktober dan untuk lokus atau tempat kejadiannya di Kabupaten Wajo, masih wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," jelasnya.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Mapolda Sulsel untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

#Polda Sulsel #Raffi Ahmad #rans entertainment

Berita Populer