Makassar dan Empat Daerah Ini Sukses Bentuk Koperasi Merah Putih 100 Persen
16 Juni 2025 21:18
M alias D diamankan lantaran mencuri cengkeh sebanyak dua karung di gudang milik korban bernama Misbang di Desa Paenre Lompoe.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba mengamankan pelaku pencurian cengkeh yang berinisial M berusia 24 tahun.
M alias D diamankan lantaran mencuri cengkeh sebanyak dua karung di gudang milik korban bernama Misbang di Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (1/9/2022) lalu.
Kasih Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala mengatakan, Resmob Polres Bulukumba telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berupa cengkeh.
“Ya, kami amankan pelakunya di Jalan Garuda Kecamatan Ujung Bulu, pelaku juga mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh oleh pihak polisi," demikian Marala, Kamis (6/10/2022)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mejelaskan, pelaku diamankan karena mencuri cengkeh sebanyak dua karung dalam gudang.
“Jadi pelaku ini masuk dengan cara merusak pintu belakang gundang milik korban lalu mengambil dua karung cengkeh dan selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor miliknya,” terang Abustam.
Dari hasi curian itu, pelaku menjualnya ke beberapa pedagang seharga Rp3,2 Juta dan Rp3 Juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar baju dan celana. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bulukumba.
16 Juni 2025 21:18
16 Juni 2025 15:46
16 Juni 2025 15:42