
Warning Operasi Zebra!! Pakai Knalpot Brong Dikandangkan Selama 3 Bulan
Tindakan tegas ini, kata dia bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan.
BUKAMATA, BULUKUMBA - Kasat Lantas Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Idris memberikan peringatan keras bagi para pemilik kendaraan baik mobil maupun motor yang masih menggunakan knalpot Brong/bising.
Bahkan dengan tegas memerintahkan seluruh personel jajaran Lalulintas untuk segera mengamankan kendaraan tersebut kemudian diberikan tindakan tegas atau penegakan hukum (Tilang).
"Selain itu, kendaraan yang terjaring akan dikandangkan atau ditahan selama 3 bulan, dan harus mencopot dan mengganti knalpot Brong tersebut kemudian akan di musnahkan," tegasnya, Senin (4/9/2023).
Tindakan tegas ini, kata dia bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot Brong, juga sebagai upaya Polri dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan dan keamanan saat berkendara.
Satuan Lalulintas Polres Bulukumba tengah menggelar operasi Zebra tahun 2023 terhitung mulai hari ini Senin 4 hingga 17 September 2023 mendatang.
Dalam operasi zebra tahun ini, Polda Sulsel menetapkan 7 sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum yakni pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat).
"Jika pelanggaran ini di temukan di wilayah hukum Polres Bulukumba, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan tanpa pandang bulu," terang Muhammad Idris.
Selaku Kasat Lantas, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bulukumba atas kesadarannya untuk tidak menggunakan Knalpot Brong/bising demi ketertiban dan keselamatan bersama.
News Feed
Berita Populer
20 April 2025 12:31
20 April 2025 06:18
20 April 2025 10:12
20 April 2025 10:47
20 April 2025 10:51