Redaksi
Redaksi

Rabu, 11 September 2024 02:23

Penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba saat memeriksa pelaku kekerasan terhadap anak. (IST)
Penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba saat memeriksa pelaku kekerasan terhadap anak. (IST)

Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah

Pelaku penganiayaan adalah paman korban.

BULUKUMBA, BUKAMATANEWS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba mengamankan seorang pria inisial FR (44) usai melakukan penganiayaan terhadap SR (10). Penganiayaan dilakukan FR kepada SR viral di media sosial.

Kepala Unit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan video penganiayaan tersebut terjadi di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Akhmad mengaku sudah menerima laporan terkait penganiayaan tersebut dari ibu korban, Senin (9/9/2024) kemarin.

"Benar. Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur. Pelapor ibu korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9).

Akhmad menjelaskan saat ini SR masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale. Peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah korban sendiri padapukul 17.00 Wita, Minggu (8/9/2024).

"Pelaku penganiayaan adalah paman korban sendiri. Korban dan pelaku ini rumahnya bertetangga," bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban. Akhmad mengungkapkan motif pelaku menganiaya keponakannya tersebut untuk tidak mengambil uang neneknya tanpa izin.

"Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," ungkapnya.

Akhmad menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.

"Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan." Ujarnya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. (*)

#Polres Bulukumba #Kekerasan Anak #Penganiayaan