Wiwi
Wiwi

Selasa, 04 Oktober 2022 09:59

Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Karena Konten Prank KDRT, Baim Wong Sampaikan Permohonan Maaf

Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Karena Konten Prank KDRT, Baim Wong Sampaikan Permohonan Maaf

Baim Wong tengah viral karena konten prank KDRT di YouTube. Ia mendapat kecaman dari banyak orang karena dianggap mempermainkan institusi negara, yaitu kepolisian.

Atas laporan ini Baim Wong dan Paula Verhoeven kemudian terancam hukuman satu tahun penjara.

"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut, laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven pun tercatat dalam nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Diketahui, Baim Wong belum lama ini mengunggah sebuah video di YouTube yang menampilkan sang istri, Paula Verhoeven, tengah berada di Polsek Kebayoran Lama. Kala itu, Paula Verhoeven akan melaporkan Baim Wong dengan tuduhan dugaan KDRT.

Rupanya konten itu hanya sebuah jebakan atau prank saja. Paula Verhoeven dan Baim Wong tak benar-benar sedang dalam masalah keluarga.

##paulaverhorven #baimwong #keluargapaulabaim #raffinagita #KDRT

Berita Populer