Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 1.213 Butir Obat Daftar G di Bone
Dilakukan introgasi terhadap HS, dan diakui jika obat-obatan itu diperoleh dari APS, tepatnya di Kompleks Pasar Sentral Palakka, sehingga tim melakukan pengembangan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Ditresnarkoba Polda Sulsel menggagalkan peredaran 1.213 butir obat daftar G di Kabupaten Bone, kemarin, Senin, 26 September 2022. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.
Adapun tiga pelaku yang diamankan, yakni HS (49 tahun), karyawan swasta, diamankan di Pasar Palakka, Bulu Tempe, Tanete Riattang Barat. Selanjutnya, SM (50 tahun), karyawan swasta, diamankan di Jalan Laulia Bottoe, Macege. Dan APS (40 tahun), karyawan swasta, diamankan di Kompleks Pasar Sentral Palakka, Bulu Tempe.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap HS berawal saat tim yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Bone memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut di atas sering terjadi penyalahgunaan obat psikotropika (Obat Daftar G). Sehingga, tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui lokasi rumah dan aktifitas di wilayah tersebut.
Aparat kepolisian kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan, dan dilanjutkan dengan penangkapan HS yang pada saat itu berada di kasir jualannya. Tim memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, dan tim melakukan penggeledahan warung.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah HS di Jalan Laulia Bottoe, dan ditemukan SM yang mencoba menghilangkan barang bukti dan obat daftar G.
Dilakukan introgasi terhadap HS, dan diakui jika obat-obatan itu diperoleh dari APS, tepatnya di Kompleks Pasar Sentral Palakka, sehingga tim melakukan pengembangan.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selanjutnya terduga pelaku HS, SM dan APS dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
