Polres Jeneponto Bantah Tak Ada Dewan saat Tangkap Dua Orang Diduga Pemakai Narkoba
Terduga pelaku inisial TO dan TM di kabarkan bersama seorang oknum DPRD Jeneponto inisial H, hal tersebut di bantah Kasat Narkoba.
BUKAMATA, JENEPONTO - Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan dua orang inisial TO dan TM diduga pemakai narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Wilayah Kecamatan Bangkala.

"TM terbukti mengkonsumsi narkoba dan TO tidak terbukti sehingga dipulangkan. Sementara TM dilakukan rehabilitasi di Makassar", ujar Kasat Narkoba AKP Muh Yusuf, kepada Wartawan, Minggu (18/6/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini, akan terus melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan yang sedang direhabilitasi. Ditegaskan, tidak ada yang dilepas.
"Satu orang ini sedang direhabilitasi. Dan tetap kami lakukan pengawasan. Jadi, kami luruskan iya," sebutnya
Terduga pelaku inisial TO dan TM di kabarkan bersama seorang oknum DPRD Jeneponto inisial H, hal tersebut di bantah Kasat Narkoba.
"Kebetulan berada di TKP menanyakan, saat dilakukan penangkapan terhadap 2 orang ini TO, TM. Jadi tidak ada anggota Dewan yang diamankan, begitu kejadian singkatnya", terangnya
Sebelumnya, media mendapat informasi dilapangan, bahwa satuan Narkoba Polres Jeneponto, menangkap penyalagunaan Narkoba inisial TO dan TM, keduanya dibawa ke Posko Narkoba di Kecamatan Binamu.
"Adami di rumahnya itu pelaku narkoba kanda," ujar informan melalui sambungan telepon.
Kanit narkoba Bripka Jusman menjelaskan bahwa pelaku inisial TM sementara menjalani pengobatan di Makassar.
"Sementara TO memang tidak terlibatji, jadi bisa pulang di rumahnya dan TM tinggal di bawah ke Makassar menjalani rehabilitasi," sebutnya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
