Pemerintah Ingin Dirikan Sekolah Rakyat, Guru: Ciptakan Diskriminasi Baru
15 Maret 2025 13:09
Total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka.
BUKAMATA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan obat-obatan terlarang golongan G di Jakarta dan sekitarnya. Obat golongan G merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter.
Polisi mengungkap empat identitas asisten dokter dan apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang golongan G di Jakarta dan sekitarnya. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan, keempat orang tersebut, adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).
APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali. S membeli dari apotek kemudian dijual kembali. RNI admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Dan ERS, oknum perawat sudah memiliki STR tetapi tidak memiliki SIPP atau tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.
Selain keempat tersangka kasus obat golongan G, kata Ade, terdapat 22 tersangka lain dalam kasus tersebut. "Total mulai bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 terdapat 22 laporan polisi dan 26 tersangka," kata Ade, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ade menyampaikan, obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Ia mengatakan, asisten dokter, oknum tenaga kesehatan (nakes) hingga karyawan apotek yang terlibat kasus penjualan tersebut.
Adapun barang bukti yang disita yakni 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp 26,8, 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, serta 2 unit alat press obat. Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar Rp45.668.000.000. (*)
15 Maret 2025 13:09
15 Maret 2025 12:20
15 Maret 2025 12:12
15 Maret 2025 12:06
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:48