Dewi Yuliani : Senin, 05 September 2022 21:06
Unit Reskrim Polsek Mappedeng Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pencabulan.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Unit Reskrim Polsek Mappedeng Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pencabulan. Pelaku diketahui bernama S alias M dan korban pencurian HP bernama I, serta korban pencabulan bernama KN.

Berdasarkan dua laporan polisi yaitu pencurian HP dan perbuatan cabul dilakukan dalam hari yang sama, yaitu Jum'at, 2 September 2022. Kapolsek Mappedeceng Polres Luwu Utara, Ipda Aris, saat dikonfirmasi Senin, 5 September 2022, membenarkan hal tersebut.

"Setelah mendapatkan pengaduan dari pihak korban, Polsek Mappedeceng langsung melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa tersangka pelaku adalah laki-laki S alias M," kata Ipda Aris.

Adapun kronoligi kejadian adalah pada hari Jumat tanggal, 2 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku yang mengendarai sepeda motor singgah di bengkel korban I. Karena situasi sepi, maka pelaku mengambil satu unit HP Vivo S1 yang ada di etalase penjualan.

Ipda Aris melanjutkan, setelah pelaku mengarah ke Desa Cendana Putih untuk mensoftware HP tersebut, di tengah perjalanan ia mengurungkan niatnya dan pulang ke rumahnya melalui jalan tani. Sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku melintas di jalan tani di Desa Benteng.

"Saat itu korban sedang berada di kebunnya untuk mengambil kayu bakar seorang diri, sehingga pelaku pura-pura meminjam parang untuk dipakai mengiris botol aqua, namun setelah korban menyerahkan parangnya maka pelaku langsung mencabuli korban sambil mengancam korban dengan parang," tambahnya.

Tidak hanya itu, sebut Ipda Aris, pelaku menyuruh korban agar membuka celana karena saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban. Namun korban berteriak minta tolong dan memberontak, sehingga jari tangan kiri terkena parang dan langsung mengeluarkan darah.

"Pelaku langsung melarikan diri sambil terus membawa parang milik korban, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mappedeceng dengan apa yang dialaminya," jelasnya.

Kapolsek Mappedeceng mengatakan, setelah Unit Reskrim Polsek Mappedeceng mengintrogasi pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP di bengkel I dan juga mencabuli KN serta ingin memperkosanya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah, satu unit HP Vivo S1 warna biru muda, sebilah parang milik korban dan sepasang sepatu boot warna kuning serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian di Mapolsek Mappedeceng untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)