Bawaslu Pinrang Sosialisasi Pengawasan Netralitas, Hadirkan Guru Besar Bidang Hukum Unhas
Menurutnya, sekurang-kurangnya, ada empat unsur yang mesti dipenuhi oleh ASN agar dirinya masuk dalam kategori netral
BUKAMATA, PINRANG-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri.
Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta itu digelar di Hotel M, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (24/8/2022).
Dalam diskusi tersebut, melibatkan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Borahima, sebagai narasumber.
Dalam ulasan awalnya, Anwar menitikberatkan pembahasan terkait definisi netral dalam konteks ASN.
Menurutnya, sekurang-kurangnya, ada empat unsur yang mesti dipenuhi oleh ASN agar dirinya masuk dalam kategori netral.
Keempat unsur itu di antaranya merahasiakan pilihan, tidak mempengaruhi orang, menggunakan hak pilih, dan tidak diskriminatif.
"Seorang ASN akan dikatakan netral, jikalau memenuhi unsur-unsur tersebut," kata Anwar.
Selanjutnya, Anwar juga memaparkan terkait alasan mengapa ASN harus memposisikan diri sebagai orang yang netral. Mulai dari adanya regulasi PP No.94 Tahun 2021, hingga alasan pelayanan masyarakat.
Ia menjelaskan, ASN akan jauh lebih fokus dalam bekerja, aman dalam bertugas, sehat dalam berkompetisi, serta prima dalam melayani, jikalau berada dalam posisi netral.
"Itu rentetan manfaat kenapa ASN mesti bersikap netral," papar Anwar.
Ia menambahkan, ada beberapa sanksi yang menghantui ASN jikalau ada yang nekat menjerumuskan diri dalam pelanggaran netralitas. Mulai dari sanksi administrasi, pidana, hingga campuran (administrasi dan pidana).
"Dari sanksi-sanksi tersebut, tentu ada tingkatannya. Mulai dari ringan, sedang dan berat," pungkas Anwar.
Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud di sosialisi pengawasan tingkat ASN,TNI dan Polri, di Hotel M,Rabu 24 Agustus 2022.
Berdasarkan data Bawaslu Pinrang, Ruslan melihat pelanggaran netralitas ASN mengalami penurunan.
Dari 2018 ada 25 laporan yang ditindaklanjuti tiga diantaranya mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dijatuhi sanksi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
Tahun 2019 Mengalami penurunan signifikan hanya ada dua yang diteruskan ke KASN.
"Kami berharap pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 para ASN dapat menjaga integritas dan independensi," harap Ruslan.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
