Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 14 Oktober 2024 19:07

Andi Sinapati Rudy
Andi Sinapati Rudy

Usai Follow Akun Paslon, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka

Andi Sinapati mengaku merasa kecewa terhadap Gakkumdu Pinrang. Meski begitu, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

PINRANG, BUKAMATA - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa Rudi Hartono di Kabupaten Pinrang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan jika keduanya dilaporkan setelah mengikuti atau follow akun media sosial (medsos) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pinrang 2024.

"Keduanya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Andi Reza, Senin, 14 Oktober 2024.

Reza menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim kepolisian bersama tim gabungan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyelesaikan proses penyelidikan hingga memeriksa saksi dan ahli.

"Kami melibatkan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara dalam pemeriksaan kasus ini," bebernya.

Dua ASN Pemkab Pinrang itu terbukti mengikuti akun calon bupati dan wakil bupati Pinrang setelah dilakukan penetapan paslon oleh KPU.

"Jadi keduanya mengikuti akun paslon setelah penetapan. Meskipun mereka membantah, tetapi kami punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih merampungkan berkas terkait pelanggaran pidana pemilu Kadis dan Lurah tersebut.
Pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan setelah berkas perkara rampung.

"Sudah tahap pemberkasan. Masih diteliti, setelah lengkap baru kita P-21 kan," ujar Reza.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, mengatakan jika dirinya belum menerima pemberitahuan terkait statusnya sebagai tersangka.

"Saya baru tahu itu, belum ada penyampaian dari Gakkumdu atau Bawaslu," katanya kepada awak media.

Andi Sinapati menjelaskan dirinya mengikuti akun medsos salah satu paslon bernama Sahabat Iwan-Sudirman sejak April 2024 lalu. Pada saat itu, akun tersebut bernama Sahabat Iwan.

Menurutnya, dia hanya mengikuti kembali atau follback setelah akun tersebut memfollow akun Instagramnya.

"Saya tidak pernah me-like atau share. Jadi saya follow itu akun di Bulan April kemarin, nah saat itu Pak Bupati (Andi Irwan Hamid) masih menjabat. Kenapa saya follow karena akunnya follow ka lebih dulu, jadi saya follback," ucapnya.

"Dan memang nama akun pada saat itu bernama Sahabat Muda Iwan. Baru sekarang berganti Sahabat Muda Irwan-Sudirman," lanjutnya.

Dia pun mengaku merasa kecewa terhadap Gakkumdu Pinrang. Meski begitu, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tentunya merasa sedikit kecewa masalah follow akun ini bisa ditingkatkan penyidikan, sampai tersangka. Tapi pastinya sebagai warga negara kita harus ikuti proses hukumnya, saya juga didampingi pengacara, nanti kita lihat langkah apa yang ditempuh," ujarnya. (*)

Penulis : Junaedi
#Bawaslu Pinrang #Gakkumdu #pidana pemilu #Andi Sinapati Rudy #Pilkada Pinrang

Berita Populer