Polres Lutra Amankan Tiga Tersangka, Sita Barang Bukti Sabu dan Uang Puluhan Juta
Ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Satuan Unit Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus tiga pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masamba. Ketiga tersangka berinisial Y (28), F (28) dan RD (25), diamankan pada tanggal 19 Agustus di dua tempat yang berbeda, yakni di Desa Laba dan Desa Lapapa.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, saat menggelar jumpa pers mengatakan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu dan puluhan juta uang tunai hasil penjualan sabu oleh pelaku.
"Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 5,2 gram dan uang tunai Rp 48 juta," kata Kapolres AKBP Galih Indragiri, Senin, 22 Agustus 2022.
Galih Indragiri juga menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus peredaran narkoba di Luwu Utara.
"Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Polres Luwu Utara akan terus memburu dan memberantas pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya," tegas AKBP Galih Indragiri.
Galih menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara. Ia juga mengapresiasi dan akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan kasus narkoba yang ada di wilayah Luwu Utara.
"Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah dan identitas pelapor kita jamin kerahasiaannya," terangnya. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
