Kasus Korupsi, Eks Kadishub Sulsel dan Anggota Dewan jadi Tersangka
Mereka yang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing berinisial MII mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan GK adalah seorang pengusaha.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus proyek pengadaan marka Jalan Tahun anggaran 2019 yang bergulir di Polda Sulsel kini menemui titik terang. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka yang menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan masing-masing berinisial MII mantan Kadis Perhubungan Sulsel dan GK adalah seorang pengusaha.
Sementara tersangka lainnya adalah MI yang merupakan anggota DPRD Kabupaten yang masih aktif.
"Ketiganya terseret korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalulintas angkutan jalan atau Marka Jalan," ungkap Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly, Senin (22/8/2022).
Mudusnya tambah Fadly, adalah markup yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak layak dan atau tidak berhak mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdapat kerugian negara sekitar 1,3 Miliar dari total anggaran 4 Miliar.
"Tersangka ini sudah P21 atau sudah tahap I, para tersangka sudah berdasarkan alat bukti kuat," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 3 subsider pasal 2 undang-undang korupsi.
News Feed
Bupati Bantaeng Dorong Kegiatan Positif Lewat Turnamen Gel Blaster
02 Mei 2026 15:40
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Berita Populer
02 Mei 2026 08:48
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:09
02 Mei 2026 09:39
