Wiwi
Wiwi

Sabtu, 20 Agustus 2022 08:14

Gen Halilintar saat Umrah.
Gen Halilintar saat Umrah.

Pendaftaran Mereknya Ditolak, Gen Halilintar Gugat Kemenkumham

Keluarga Gen Halilintar mendapat penolakan dari DJKI, mereka melakukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak banding yang diajukan pihak Gen Halilintar pada April 2020 lalu.


Ada empat poin yang diminta pihak Anofial Asmid dalam gugatannya.

Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020."

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'. Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

 

 

 

#gen halilintar #Kemenkumham #kasus #merek dagang

Berita Populer