
Geledah Apartemen di Jakarta Selatan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu keberadaan Ketua Umum HIPMI, Mardani Maming, usai tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022. Terkini, KPK menggeledah salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, sebagai upaya jemput paksa terhadap Mardani Maming.

Diketahui, Mardani Maming terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.
Ali mengatakan, alasan Mardani Maming tak menghadiri pemeriksaan lantaran masih menjalani proses praperadilan tak dibenarkan oleh hukum. Ia memastikan, praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan yang berjalan.
"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menyatakan, tengah menggali informasi soal giat yang dilakukan tim penyidik dalam mencari kliennya.
"Terkait informasi upaya paksa KPK yang ditanyakan, saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berusaha kooperatif terhadap KPK dengan meminta penundaaan pemeriksaan. Termasuk, mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan.
"Putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum. Misal kalau kami menang praperadilan, tidak diperlukan adanya pemeriksaan. Demikian tanggapan kami," kata dia. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47