
Curi Sekarung Materai Senilai Rp 1,5 M, Dijual untuk Main Judi Slot
Tak hanya untuk foya-foya, uang tersebut pun digunakan BR dan rekannya yang masih DPO untuk melakukan kejahatan perjudian.
LAMPUNG, BUKAMATA - Sekarung materai yang berjumlah tiga ribu lembar dengan nilai Rp 1,5 miliar, digondol maling. Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengidentifikasi tiga terduga pelaku.

Dimana, salah satu dari sindikat tersebut berinisial BR, warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung. Sedangkan, F dan H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"BR ini yang menjualkan secara online di market place serta e-commerce kenamaan dan ke toko-toko fotokopi di seputaran Kota Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, di Mapolresta Bandar Lampung, kemarin, Selasa, 19 Juli 2022, dilansir dari Kumparan.
Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 81 lembar. Selembar materai berisi 50 materai Rp 10 ribuan. Sehingga, ditotal materai yang diamankan polisi sebanyak 4.050 materai.
"Dari tangan pelaku, kami kurang lebih mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 40 jutaan, sementara barang bukti lainnya untuk saat ini masih kami telusuri," imbuhnya
Sedangkan, 145.950 materai lainnya telah dijual dengan harga lebih murah dari yang dijual Kantor Pos maupun toko-toko fotokopi.
"Materai lainnya sudah dijual dan dapat keuntungan kurang lebih mencapai Rp 200 juta," terangnya.
Tak hanya untuk foya-foya, uang tersebut pun digunakan BR dan rekannya yang masih DPO untuk melakukan kejahatan perjudian.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk menikmati gaya hidup mewah dan berfoya-foya, termasuk bermain judi slot," kata Dennis.
Setelah diamankannya BR, pihaknya mengidentifikasi dua terduga pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Disinggung soal keterlibatan sopir yang harusnya membawa 150 ribu meterai sampai ke PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung, Dennis mengatakan, status sopir berinisial A saat ini masih menjadi saksi.
"Sopir ini sampai saat ini belum ditemukan keterlibatan, hanya mengajak F (pelaku utama pencurian) bersamanya membawa materai," kata Dennis.
Namun, Dennis tidak membantah jika nantinya A bisa dijadikan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus.
"Nanti kita lihat setelah menangkap dan mendengar keterangan DPO, masih kita kembangkan terus," jelasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47