
Per 13 Juli, 45 Parpol Sudah Aktifkan Akun Sipol
Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Nantinya, pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.
JAKARTA, BUKAMATA - Komisioner KPU, Idham Kholik, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli 2022, menyampaikan, KPU mencatat sebanyak 45 partai politik (parpol), termasuk parpol lokal Aceh, telah mengaktivasi akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Idham Kholik melaporkan perkembangan data akun Sipol hingga pukul 08.30 WIB, tercatat sebanyak 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang telah memiliki akun Sipol. Dari data tersebut tercatat sebanyak 9 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT, 6 parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 23 parpol belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Sekadar informasi, aktivasi akun Sipol penting bagi para parpol, khususnya dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dan verifikasi parpol.
Dengan begitu, setiap parpol yang telah memiliki akun tersebut lebih mudah untuk melanjutkan keikutsertaannya di pesta demokrasi mendatang.
"Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," katanya.
Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022. Nantinya, pada tanggal tersebut KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47