Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 12 Juli 2022 17:27

Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Ingin Lolos ke Pemilu 2024, Parpol Harus Penuhi Syarat Ini

KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan Nomor 194 Tahun 2022, untuk menghitung persentase jumlah kabupaten/kota agar parpol bisa lolos ke Pemilu 2024. Bagi yang ingin lolos, partai harus memenuhi 75 persen pengurus di kabupaten/kota di Indonesia.

Keputusan KPU itu adalah Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

"Keputusan ini untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi, pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota dan jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Dari jumlah itu, KPU menetapkan 34 provinsi, tanpa menghitung provinsi baru. Paling banyak diduduki Jawa Timur dengan 38 kabupaten/kota, lalu disusul Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota. Dan tempat ketiga Sumatera Utara sebanyak 33 kabupaten/kota.

Adapun 6 provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak yaitu, Jawa Barat sebanyak 47.586.943 jiwa, Jawa Timur sebanyak 40.995.515 jiwa, Jawa Tengah sebanyak 37.227.604 jiwa, Sumatera Utara sebanyak 15.180.796 jiwa, Banten sebanyak 11.788.728 jiwa, dan DKI Jakarta sebanyak 11.246.067. (*)

 

#KPU RI #Pemilu 2024 #Parpol peserta Pemilu

Berita Populer