Hikmah
Hikmah

Rabu, 22 Juni 2022 13:46

Ini Isi Putusan Pengadilan yang Menyatakan BNI Wajib Bertanggungjawab Terhadap Penggelapan Dana Nasabah

Ini Isi Putusan Pengadilan yang Menyatakan BNI Wajib Bertanggungjawab Terhadap Penggelapan Dana Nasabah

"...ternyata dilakukan oleh Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah yang menjadi korban, sudah wajib menjadi tanggung jawab juga dari pihak Bank BNI..., " tulis laporan hasil sidang

MAKASSAR, BUKAMATA - Putusan pengadilan Negeri Makassar no. 1846/pid. B/2021/PN. Mks tanggal 09 Mei 2022 halaman 395 menyatakan dengan tegas bahwa bank BNI wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami nasabah akibat penggelapan dana yang dilakukan MBS yang pada saat kejadian berstatus pegawai bank BNI Kantor Cabang Makassar. 

"Secara yuridis hubungan antara Terdakwa dengan Bank BNI Cabang Makassar tidaklah dapat dipisahkan, sehingga tentunya apa yang telah ternyata dilakukan oleh Terdakwa itu sendiri yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah yang menjadi korban, sudah wajib menjadi tanggung jawab juga dari pihak Bank BNI..., " tulis laporan hasil sidang 

Dalam keputusan sidang tersebut juga tertulis bahwa Bank BNI telah lalai terhadap prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah. Bank BNI juga dinyatakan tidak menerapkan SOP Bank BNI secara benar sehingga mengakibatkan kerugian materil bagi para nasabah emerald. 

"Sehingga dengan demikian unsur, Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum, " kata putusan pengadilan. 

Pengacara Idris Manggabarani, Samsul Qamar mengatakan, putusan pengadilan tersebut sudah cukup menyatakan bahwa bank BNI bersalah dalam hal kelalaian menjalankan SOP sehingga sudah barang tentu BNI memiliki kebawajiban untuk mengganti dana nasabah. 

"Jika berdasarkan putusan tersebut pihak bank masih berkelit dan tidak mau mengganti uang nasabah lalu dimana jaminan keamanan bagi nasabah yang ingin menyimpan uang di bank?, " ungkapnya. 

Sementara itu, pihak Bank BNI melalui surat tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan IMB mengatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) yang diktum putusannya mrnghukum Bank BNI untuk membayar kerugian-kerugian yang timbul terkait perkara tersebut. 

"Dan tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya keterkaitan Bank BNI dalam tindakan kejahatan yang dilakukan para terdakwa," Kata Janis & Associates selalu kuasa hukum Bank BNI. 

Hal tersebutlah yang membuat pengacara IMB, Samsul Qamar geram, menurutnya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dimaksud tersebut bisa diterbitkan jika pihak IMB melayangkan tuntutan terhadap Bank tersebut ke pengadilan. 

Namun, proses hukum yang akan berjalan selama masa tuntutan dapat memakan waktu hingga belasan tahun. 

"Kalau mau pakai sistem begitu, semua dana nasabah emerald BNI bisa dirampok. Siapa juga yang mau diambil uangnya lalu disuruh lapor. Kita rugi waktu, rugi dana, karena itu bisa sampai 10 tahun baru uang kembali. Bagaimana kalau dana nasabah yang hilang jumlahnya kecil? Harus tuntut BNI dulu? Itu tidak masuk akal. Tidak ada jaminan keamanan bagi nasabah, " kata Samsul. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penggelapan Dana Nasabah BNI 45 M #Idris manggabarani

Berita Populer