Hikmah
Hikmah

Senin, 20 Juni 2022 18:56

Belajar dari Kasus IMB, Amankah Menaruh Uang Di Bank?

Belajar dari Kasus IMB, Amankah Menaruh Uang Di Bank?

" Sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa BNI bertanggung jawab atas kerugian Nasabah dengan adanya keputusan itu maka harusnya BNI langsung mengembalikan dana nasabah," ungkap IMB

MAKASSAR,BUKAMATA- Kasus raibnya dana nasabah bank BNI Makassar dalam jumlah besar kembali mencuat ke publik. Hal ini setelah Kuasa hukum nasabah korban penggelapan melayangkan somasi ketiga kepada perusahaan pelat merah terebut, pekan lalu Senin (13/62022).

Namun, lagi-lagi perusahaan tersebut kembali berkelit dan mengaku tidak bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Lalu? Amankah menaruh uang di Bank?

Idris Manggabarani adalah pengusahaan asal Sulawesi Selatan yang menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp45 miliar secara bertahap dan sistematis sejak 2016 di Bank BNI. Idris mengaku telah memenangkan keputusan pengadilan dan BNI telah diminta oleh pengadilan untuk mengembalikan dananya.

" Sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa BNI bertanggung jawab atas kerugian Nasabah dengan adanya keputusan itu maka harusnya BNI langsung mengembalikan dana nasabah," ungkap IMB

Namun , hingga kini, pihak Bank BNI masih bersikeras untuk mencuci tangan terhadap kasus ini dan membebankan seluruh kesalahan terhadap oknum mantan karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

" Bni cenderung melawan putusan pengadilan negeri yg menyatakan managemen bni bertanggung jawab mengembalikan kerugian nasabah," jelas IMB kepada Bukamatanews.id, Senin (20/6/2022).

Idris bilang, sikap BNI yang ingin lepas tangan terhadap kerugian besar yang dihadapi nasabah akan membuat kepercayaan publik terhadap bank milik negara ini menurun.

Kendati demikian, Idris berharap agar masyarkat mendapat edukasi khusus terkait hal tersebut, pasalnya, Idris khawatir, kasus-kasus tersebut bakal berulang.

Iya harus ada tekanan publik agar tidak ada korban berikut" jelas pemilik Hotel Fourpoint ini.

Seperti diketahui, selain IMB kasus dengan modus yang sama juga menimpa ayah dan anak Heng Pao Tek dan Hendrik. Dua nasabah emerald Bank BNI ini kehilangan saldo deposito yang dismpannya sejak 2018 sebanyak Rp20 miliar. Kasus tersebut bahkan sudah bergulir di pengadilan Negeri Makassar September tahun lalu.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penggelapan Dana Nasabah BNI 45 M #Idris manggabarani

Berita Populer