BUKAMATA - Seorang lelaki berinisial MG (43) terpaksa berurusan pihak kepolisian Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Itu setelah dirinya mencongkel kotak amal Masjid Raya Alkautsar Kendari di Jalan Abdulah Silondae.
MG yang diketahui salahsatu pengurus masjid itu juga diamankan oleh tim Buser Polsek Mandonga setelah menerima laporan dari sesama pengurus masjid lainnya, Jumat (3/6/2022) pagi.
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad menjelaskan, pelaku dalam melancarkan aksinya itu dengan melakukan pengrusakan kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya sekitar Rp3,8 juta.
"Setelah pelaku melakukan asinya, pelaku ini merusak CCTV agar aksi kejahatannya tak ketahuan," ujar Muhammad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, Ia nekat melakukan pencurian uang dalam kotak amal sebantak tiga kali kotak amal di Masjid Raya Alkautsar menggunakan kunci busi dan palu.
"Pengakuan pelaku, ia terlilit utang kredit mobilnya yang menunggak tiga bulan lamanya," papar Muhammad.
Ditangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Rp3,6 juta hasil pencurian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone