Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
" Membuka nama tanpa musyawarah merupakan bentuk tindakan pidana" tegas Andi Alang yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone ini.
BONE,BUMAMATA - Puluhan warga Desa Waji Kecamatan Tellu Siattingnge mengaku dikeluarkan dari daftar penerima bantuan (BLT) tahun anggaran 2022. Mereka dikeluarkan tanpa melalui musyawarah.

Salah seorang warga yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu bernama Pardi mengatakan bahwa pada bulan Februari lalu Kepala Desa Waji H. Setta menyampaikan bahwa tidak ada warga yang dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, namun kenyataan justru pernyataannya itu berbanding terbalik.
"Saat musyawarah, di dusun Takku tidak ada dibuka, ini diutarakan pak desa tapi saat penerimaan tiba - tiba ada 6 orang dikeluarkan dan diganti padahal mereka layak menerima, sementara yang menggantikan mereka itu diketahui adalah warga yang terbilang cukup mampu karena ada yang memiliki mobil pribadi" Ungkap Pardi
Enam warga Dusun Takku Desa Waji yang datang pada saat penerimaan BLT pun harus mengelus dada karena nama meraka dikeluarkan dari daftar penerima tanpa ada konfirmasi sebelumnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Waji, Hj.Ida yang dikonfirmasi terkait tidak adanya hasil musyawarah penerima BLT, membenarkan dan bahkan Kepala Desa tidak pernah komunikasi hal tersebut dan tidak ada hasil musyawarah pada saat itu.
"Tidak pernah ada komunikasi dari kepala desa itu BLT, langsung berhenti musyawarah karena darurat" Ujarnya.
Hj.Ida juga menegaskan bahwa selaku ketua BPD, dirinya pun tidak menyetujui daftar penerima BLT tahun 2022 di Desanya ini.
Sejumlah perangkat Desa dan Warga Desa Waji yang dikeluarkan sepihak oleh Kepala Desa pun sempat mendatangi kantor DPRD Bone untuk menyampaikan aspirasi pada Senin 30 Mei 2022 lalu dan diterima langsung oleh Anggota DPPRD Andi Idris Rahman.
Pada saat itu koordinator Warga bernama Pardi membeberkan kondisi yang terjadi di wilayahnya, dimana adanya puluhan warga yang dikeluarkan dari daftar penerima bantuan BLT secara sepihak.
Andi Idris Rahman setelah mendengarkan penjalasan dari warga pun mengatakan bahwa BLT ini merupakan program Nasional, jadi tidak ada kewenangan Kabupaten apalagi Desa untuk mau seenaknya membuka nama penerima yang sudah terdaftar di pusat.
" Membuka nama tanpa musyawarah merupakan bentuk tindakan pidana" tegas Andi Alang yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bone ini.
Andi Idris pun menambahkan bahwa ketika benar kejadiannya seperti itu maka selayaknya Pak Desa ini harus membaca ulang dan mempelajari Undang-undang, karena apa yang dia lakukan itu sudah melencang dari aturan.
"Aspirasi dari warga Desa Waji ini kami terima dan akan kami teruskan ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya kita rapatkan bersama,"Tandasnya.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14