Pemerintah Sebut Pernikahan Kakek Usia 105 Tahun di Bone Tidak Resmi, Ini Penjelasannya
Belakangan diketahui, ternyata dibalik kebahagiaan kedua mempelai yang terpaut usia 59 tahun itu, mempelai perempuan bernama Sidar itu masih berstatus istri orang. Atau masih resmi bersuami.
BONE, BUKAMATA - Pernikahan Andi Kanda Petta Ngatta, kakek yang berusia 105 Tahun di Desa Palakka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan seorang perempuan bernama Sidar usia 46 Tahun dianggap tidak resmi.
Belakangan diketahui, dibalik kebahagiaan kedua mempelai yang terpaut usia 59 tahun itu, ternyata mempelai perempuan bernama Sidar masih berstatus istri orang. Atau masih resmi bersuami.
Itu ditegaskan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa Polewali, Andi Nasruddin. Ia mengatakan, pernikahan itu dianggap tidak resmi, lantaran si perempuan masih bertatus memiliki suami.
"Bukan disini menikah, kami tidak akui itu, karena kami tahu dia masih memiliki suami, sebenarnya dia itu marahan dengan suaminya, dan suaminya pulang ke kampungnya, makanya saya marahi semua disitu, karena diterima lamarannya ini orang," geram Andi Nasruddin saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Jumat (3/6/2022).
Lanjut kata Kades Polewali pernikahan mereka itu tanpa sepengetahuannya, mungkin itu sebabnya tidak menikah di Desanya, apalagi perempuan ini masih memiliki suami, Nama suaminya itu pak Hamka orang Taccipi, mereka ini bukan pertama kalinya cekcok sudah beberapa kali.
"Saya selaku penanggungjawab disini menganggap bahwa pernikahan mereka tidak resmi, karena perempuan ini belum resmi bercerai dengan suaminya, dan mungkin karena persoalan itu dia tidak melaporkan dan malah menikah di Desa lain," terang Andi Nasruddin.
News Feed
Pj Bupati Takalar Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Tahun 2023
13 Mei 2024 22:26
Perhiptani Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Luwu
13 Mei 2024 21:30
Prevalensi Stunting Luwu Utara Terendah di Sulsel
13 Mei 2024 21:22