Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 17 Mei 2022 18:01

Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta.
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Tegalrejo, Yogyakarta.

Pencuri HP Minta Tebusan Berhubungan Badan, Korban Menolak HP Melayang

Pelaku pencuri HP meminta untuk melayani nafsu bejatnya dengan iming-iming akan mengembalikan HP milik korbanya. Korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku akhirnya melapor polisi.

BUKAMATA - Korban pencurian Handpone yang berinisial AOV diminta untuk melayani nafsu pelaku pencuri HP miliknya. Tawaran itu sebagai tebusan untuk mengembalikan HP tersebut kepadanya.

Handpone miliknya itu dicuri saat ia tertidur di rumah temannya pada Kamis (3/5/2022) lalu. Pas korban terbangun subuh sekitar pukul 04.00 Wib. HP miliknya sudah tidak melihat karena dibawa kabur pelaku.

Tak berselang lama, pelakupun mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan di Lapangan tenis Ponegoro, Yogyakarta, pelaku yang diketahui bernama Ipul (26) memperlihatkan HP korban. Dan akan segera dikembalikan jika permintaannya dipenuhi. Yakni, berhubungan badan.

AOV menolak permintaan itu, Korban bingung sembari menangis ketakutan. Korban akhirnya pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalrejo. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tegalrejo melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharje mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Saat itu korban AOV diajak main oleh temannya yang bernama Tias di rumahnya. Karena larut malam korban akhirnya tertidur di rumah temannya.

 

"Pelaku sudah diamankan, Pelaku ditangkap di tempat bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi," demikian Timbul Sasana Raharje, Selasa (17/5/2022).

“Pelaku itu merupakan sopir ekspedisi dan dia sudah mengakui perbuatannya,” tambah Timbul Sasana.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

 

#Curi Tebus #Pencuri ponsel