Dua Orang Penadah HP Curian di Bulukumba Dicokok Polisi
Hingga saat ini, pelaku pencuri HP masih tetap dilakukan peroses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian itu.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polres Bulukumba berhasil membekuk dua orang penadah Handphone curian, Senin (15/8/2022).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial YU (25) dan SU (28) warga Kecamatan Gantarang yang diduga sebagai pembeli atau penadah barang hasil curian tersebut.
HP curian itu diketahui adalah milik Novi Rezki Avuka Yuni (23) merek iPhone 7 plus. HP korban dicuri pada saat korban tertidur di rumahnya. Setelah pencuri berhasil mengambil HP korban, kemudian dijual Rp1,5 juta.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala mengatakan, keduanya diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian sebagai dan penadah.
"Jadi, pada saat personel melakukan penyelidikan di peroleh informasi tentang keberadaan barang bukti dan pelaku, sehingga personel Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, yang di duga keduanya berperan sebagai penadah barang curian tersebut," Marala.
Hingga saat ini, pelaku pencuri HP masih tetap dilakukan peroses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian itu.
“Saat ini keduanya kita amankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Polres Bulukumba, AKP Abustam.
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17