Digrebek Ngamar Bareng Pendeta, Seorang Polwan Terancam Pidana dan Pemberhentian Tidak Hormat
Proses pidana terhadap HH akan tetap dikedepankan. Sementara Propam Polda Maluku telah menangani masalah kode etik HH.
BUKAMATA - Seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial HH yang digrebek suaminya sedang asyik ngamar bareng seorang pendeta yang berinisial SA terancam diberhentikan secera tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Selain ancaman pemecatan, Polwan itu juga terancam dihukum pidana atas kasus perzinahan berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Suaminya dari Polwan itu sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, sekarang sedang dalam diproses Krimum terkait dengan masalah perzinaan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat, Senin (9/5/2022).
Rum menambahkan, proses pidana terhadap HH akan tetap dikedepankan. Sementara Propam Polda Maluku telah menangani masalah kode etik HH.

"Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya," ungkap Rum.
Polwan HH terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). "Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebut Rum.
News Feed
“Dua Tahun Tak Ada Berita Baik”, Mahasiswa Trisakti Kritik Pemerintah
29 Oktober 2026 22:22
Madura United Bawa 23 Pemain ke Parepare, Bidik Poin di Kandang PSM
29 Oktober 2026 21:55
Berita Populer
30 Oktober 2026 08:21
Refleksi Sumpah Pemuda, Ustadz Zaitun Rasmin: Jangan Biarkan Pemuda Kehilangan Arah dan Masa Depan
30 Oktober 2026 07:40
