Ulfa
Ulfa

Kamis, 17 September 2020 14:33

IST.
IST.

Positif Konsumsi Miras, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka

Wakil Bupati Yalimo ED positif mengkonsumsi miras saat kejadian.

BUKAMATA - Wakil Bupati Yalimo ED (31) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak Polwan Bripka Christin Batfeny (36) hingga tewas.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, Wakil Bupati Yalimo ED positif mengkonsumsi miras saat kejadian.

"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Paulus Waterpauw, Kamis (17/9/2020).

Atas kejadian itu, ED saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut Paulus, proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak," beber Paulus dilansir Antara, Kamis (17/9/2020).

Paulus menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonan ED dalam pilkada yang digelar di Yalimo. ED terdaftar sebagai calon bupati Yalimo yang berpasangan dengan John W Will.

Dalam pencalonan kali ini, mereka diusung oleh tiga partai, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Kini, kasus tersebut ditangani Polresta Jayapura Kota. Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT. Saat itu, korban hendak menuju Mapolda Papua.

ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat mengalami luka parah. Kata Paulus, ED juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada polisi.

Dari kendaraan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras.

 

#Polwan #Kecelakaan

Berita Populer