Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 28 April 2022 17:21

Ilustrasi (Net).
Ilustrasi (Net).

Kouta Haji Sulsel 3.320 Jemaah, Ini Syarat yang Bisa Berangkat

Jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji bagi seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Salah satunya di Sulawesi Selatan yang mendapatkan kuota 3.320.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Khaeroni, mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Ini sebuah anugrah luar biasa bagi Jemaah haji Indonesia dan Sulawesi Selatan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji," kata Khaeroni, Kamis (28/4/2022).

Apalagi tambah dia, sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid-19. Khaeroni, juga mengatakan, jemaah yang berangkat hanya calon jemaah berusia di bawah 65 tahun. Sehingga berharap untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia Jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.

"Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” ujar Chaeroni.

Ia juga berharap, tahun depan, kuota Jemaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi dibawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan Jemaah lansia yang sudah menuggu lama.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ali Yafid, mengatakan bahwa kuota haji untuk Sulawesi Selatan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 Masehi.

"Kita sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan di Bipih,” ujarnya lagi.

Ali Yafid, juga mengatakan jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

Sementara untuk usia Jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan dibawah 65 tahun. Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957.

Kemudian ketentuan lain lanjut Ali Yafid, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Jumlah kuota haji 2022 Sulsel sebanyak 3.320 jemaah tersebut tersebar di 24 kabupaten dan kota. Kuota haji 2022 terbanyak adalah Kota Makassar. Sementara, Toraja Utara adalah kabupaten dengan kuota haji 2022 paling sedikit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Haji 2022 #Kemenag Sulsel