Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 10 Juli 2026 17:36

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, dan Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin, di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri, Makassar, Jumat, 10 Juli 2026.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, dan Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin, di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri, Makassar, Jumat, 10 Juli 2026.

Kemenag - KI Sulsel Teken MoU Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Sulsel.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid, dan Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin, di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel, Jalan Nuri, Makassar, Jumat, 10 Juli 2026.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI Prof Dr KH Nasaruddin Umar. Turut hadir Tenaga Ahli Menteri Agama, Kabag TU, para Kepala Bidang dan Pembimas, serta para Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sulsel.

Hadir pula Kepala Madrasah, Kepala KUA, dan para pejabat Eselon IV Kemenag Kota Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Takalar.  Sementara dari pihak KI Sulsel hadir seluruh komisioner, diantaranya Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif.

Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan, nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di seluruh satuan kerja Kementerian Agama di Sulsel.

"Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ali Yafid.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban institusi pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua KI Sulsel, Fauziah Erwin, mengapresiasi komitmen Kanwil Kemenag Sulsel dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi.

"Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik," ujarnya.

Berdasarkan nota kesepahaman, ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi keterbukaan informasi publik, penguatan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi, pelaksanaan pelatihan serta bimbingan teknis pengelolaan PPID, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Selain itu, kedua belah pihak juga akan melaksanakan pendampingan, konsultasi, monitoring, evaluasi, hingga pengembangan program literasi keterbukaan informasi bagi madrasah, pesantren, dan masyarakat.

Nota kesepahaman dengan Nomor 001/MoU/KIP.SS/VII/2026 tersebut berlaku selama tiga tahun dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis sesuai kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jajaran Kementerian Agama Provinsi Sulsel. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kemenag Sulsel #KI Sulsel #Komisi Informasi #Keterbukaan informasi publik #Ali Yafid #Fauziah Erwin #MoU