
Pemkab Gowa Segera Bayarkan THR dan Gaji 13 ASN
Setelah Peraturan Pemerintah keluar, maka akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan.
GOWA, BUKAMATA - Pemerintah akan segera membayar THR dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk di Kabupaten Gowa sendiri, masih menunggu petunjuk dari Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania kepada pasca Coffee Morning, Senin (18/4/2022).
"Kita sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembayaran Gaji 13 dan juga THR Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Karim
"Mudah-mudahan PPnya segera di upload atau disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran," sambungnya.
Setelah Peraturan Pemerintah keluar, maka akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan.
Ditanya terkait besaran anggaran, Karim enggan menyebutkan secara rinci, lantaran memang belum diketahui secara pasti besaran anggaran yang akan diperoleh tahun ini.
Namun, kata Karim, THR dan Gaji 13 ASN dikabarkan sama dengan 1 bulan gaji. "Besaran anggaran dikabarkan sama besar dengan 1 bulan gaji. Kami pun telah mempersiapkannya. Belum bisa disebut berapa total besarannya, karena takutnya saya salah," ujar Karim.
Terkait persiapan, pihaknya kata Karim telah merampungkan kesiapan tersisa menunggu arahan, Kalau sudah ada, maka akan segera disesuaikan untuk dibayarkan sesuai perintah PP dan Peraturan Bupatinya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47