Hikmah
Hikmah

Sabtu, 16 April 2022 14:33

Kemenkeu Umumkan Jadwal Penerimaan THR PNS, Cek Sekarang!

Kemenkeu Umumkan Jadwal Penerimaan THR PNS, Cek Sekarang!

Terkait pencairan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan akan dimulai pada H-10 Idul Fitri 1443 H atau 22 April 2022. Jadwal tersebut juga berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.

BUKAMATA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengumumkan informasi kapan THR PNS 2022 cair. Pengumuman ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Sabtu, (16/4/2022) 

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS atau Pegawai Negeri Sipil termasuk aparatur negara lainnya seperti TNI/polri.

Selain THR 2022, PNS dan TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2022 

Pada 2 tahun sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS mengalami penyesuaian seiring dengan adanya dampak pandemi dari 2020 hingga 2021.

Namun pada 2022 ini, THR dan gaji ke-13 PN dan TNI/Polri akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 16/2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Terkait jumlah THR, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain THR 2022, PNS juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang sudah menerima tunjangan kinerja.

Terkait pencairan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan akan dimulai pada H-10 Idul Fitri 1443 H atau 22 April 2022. Jadwal tersebut juga berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.

Sementara itu, Gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juli 2022 dengan komponen yang sama dengan THR.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#THR Cair #THR PNS

Berita Populer