Dorong Keterbukaan Informasi, Jufri Rahman Sarankan KI Dibentuk di Kabupaten Kota
02 November 2024 18:23
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR PNS akan mulai dilakukan H-10 Lebaran Idul Fitri. Saat ini aturannya sedang dipersiapkan agar bisa dilaksanakan.
BUKAMATA - Kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)! Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dipastikan cair penuh alias 100% setelah 4 tahun dipotong.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR PNS akan mulai dilakukan H-10 Lebaran Idul Fitri. Saat ini aturannya sedang dipersiapkan agar bisa dilaksanakan.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), THR PNS 2024 dipastikan akan cair 100%.
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," tambahnya.
THR PNS cair 100% ini sesuai harapan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Sebagai informasi, sejak 2020 THR abdi negara cair tidak full karena dampak situasi pandemi COVID-19.
"Kita berharap (tahun ini) THR-nya bisa 100%," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Senin (4/3/2024).
Berikut perjalanan THR & Gaji ke-13 PNS sejak pandemi COVID-19:
1. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
2. Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
3. Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.
4. Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%.
02 November 2024 18:23
02 November 2024 18:17
02 November 2024 18:08
02 November 2024 17:26