BBWS Pompengan Jeneberang: Program MYP Pemprov Sulsel Ringankan Beban Pemerintah Pusat
16 September 2026 21:53
Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya: uang tunai sebesar Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, bill hotel, dan handphone.
BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menjajakan anak masih dibawah umur.

Pengungkapan kasus prostitusi itu dibongkar oleh Polda Metro berdasarkan hasil laporan masyarakat. Hasilnya, ada 15 orang yang berhasil diamankan diduga terlibat dalam bisnis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyatakan, selain dari perempuan yang terbilang masih diumur, pihaknya juga mengamankan pelaku yang diduga joki atau perantara prostitusi online itu.
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bahwa umur," papar Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya: uang tunai sebesar Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, bill hotel, dan handphone.
Dikatakan Zulpan, bisnis haram itu ditemukan polisi di sebuah hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/3). Dalam operasi itu, dua orang yang diduga mucikari juga diamankan.
Zulpan menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online itu karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Hasilnya Selasa (22/3) dini hari polisi melakukan penggerebekan," pungkas Zulpan
16 September 2026 21:53
16 September 2026 21:47
16 September 2026 21:36
16 September 2026 21:27
16 September 2026 21:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:19
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18