Samsul Bahri
Samsul Bahri

Sabtu, 26 Maret 2022 08:53

Ilustrasi
Ilustrasi

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur, 15 Orang Diamankan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya: uang tunai sebesar Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, bill hotel, dan handphone.

BUKAMATA - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menjajakan anak masih dibawah umur.

Pengungkapan kasus prostitusi itu dibongkar oleh Polda Metro berdasarkan hasil laporan masyarakat. Hasilnya, ada 15 orang yang berhasil diamankan diduga terlibat dalam bisnis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyatakan, selain dari perempuan yang terbilang masih diumur, pihaknya juga mengamankan pelaku yang diduga joki atau perantara prostitusi online itu.

"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bahwa umur," papar Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya: uang tunai sebesar Rp 500 ribu, alat kontrasepsi, bill hotel, dan handphone.

Dikatakan Zulpan, bisnis haram itu ditemukan polisi di sebuah hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/3). Dalam operasi itu, dua orang yang diduga mucikari juga diamankan.

Zulpan menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap bisnis prostitusi online itu karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Hasilnya Selasa (22/3) dini hari polisi melakukan penggerebekan," pungkas Zulpan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Prostitusi Online #Pemerkosaan anak dibawah umur