DPRD Tetapkan Perda Retribusi PBG, Wabup Gowa Harap Tingkatkan Pendapatan Daerah
Hadirnya Perda PBG ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.
GOWA, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (14/2).

Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda PBG ini hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi sebuah Perda.
Wakil Bupati Gowa menjelaskan, persetujuan pembangunan gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian. Olehnya itu, dengan hadirnya Perda PBG ini diharapkan juga dapat mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.
"Dengan ditetapkannya Ranperda Retribusi PBG ini dapat meningkatkan kesadaran melaksanakan dan mengajukan sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan PAD pada sektor retribusi perizinan tertentu guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.
Pelaksanaan retribusi, lanjutnya, persetujuan bangunan gedung yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah kompetitif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa kehadiran Perda PBG ini untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan gedung yang ada di Kabupaten Gowa. Sehingga terjadi kesesuaian tata ruang wilayah dan perencanaan tata ruang bisa berjalan optimal.
"Oleh sebab itu persetujuan pembangunan gedung harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan keamanan dan keselamatan agar bangunan gedung sebagai tempat aktivitas sosial kultural maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman nyaman dan optimal," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Muslimin Dg Mile mengatakan bahwa sebelum ditetapkan, Ranperda PBG ini sudah dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, kunjungan kerja, konsultasi publik dengan stakeholder terkait.
Selain itu, Muslimin juga mengatakan bahwa Perda PBG ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan efektivitas berjalannya persetujuan bangunan gedung di Kabupaten Gowa.
"Melalui Peraturan Derah ini diharapkan dapat mengatur fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung, standar bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, rumus perhitungan retribusi mendirikan bangunan, melibatkan peran masyarakat pembinaan penyidikan sanksi dan denda serta ketentuan lainnya," ungkapnya.
News Feed
Anis Matta Optimistis Partai Gelora Lolos ke Senayan pada Pemilu 2029
14 Juni 2026 18:57
Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik Se Sulawesi di Pantai Marina
14 Juni 2026 14:39
Berita Populer
14 Juni 2026 07:36
14 Juni 2026 09:18
14 Juni 2026 08:07
14 Juni 2026 09:30
