BUKAMATA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji untuk menyusun aturan yang melarang perusahaan pembiayaan multifinance (leasing) hingga fintech atau pinjaman online memakai jasa penagih utang (debt collector).
Hal ini diungkapkan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
"Kami tengah berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," kata dia.
Dasar pertimbangan OJK untuk melarang keberadaan debt collector karena statusnya yang menjadi mitra perusahaan pembiayaan mayoritas adalah outsourcing. Atau mereka merupakan pekerja yang berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini yang membuat OJK kesulitan dalam menindak laporan terhadap debt collector nakal yang kerap meneror hingga melakukan kekerasan nasabah gagal bayar.
"Karena debt collector ini outsourcing yang kadang kadang ini sulit kita melacak," ungkapnya.
Nantinya, OJK akan meminta perusahaan pembiayaan yang langsung melakukan proses penagihan atau tidak lagi untuk menggunakan jasa debt collector.
Tujuannya untuk menjamin keselamatan nasabah dan meningkatkan kualitas layanan perusahaan pembiayaan.
"Sehingga, (perusahaan pembiayaan) yang berizin bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi, dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, service yang lebih bagus, dan etika (penagihan) yang lebih baik ke depan," ujar Wimboh.
BERITA TERKAIT
-
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Lima Debt Collector Pelaku Perampasan Mobil di Selayar Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
-
Modus Baru Judi Online, Dari Layanan Penukaran Uang Asing Hingga Transaksi Ekspor Impor Fiktif