
Lima Debt Collector Pelaku Perampasan Mobil di Selayar Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.
SELAYAR, BUKAMATANEWS - Lima debt collector yang ditangkap personel Polres Kepulauan Selayar setelah melakukan perampasan mobil di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, 19 Agustus 2025 lalu, terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kelimanya adalah H, AA, Z, AS, dan A, yang melakukan perampasan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih milik warga, dengan modus menagih tunggakan pembiayaan.

Kelima tersangka dihadirkan dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, di ruang Press Conference Humas Polres, Selasa, 26 Agustus 2025.
"Para pelaku bertindak dengan cara memaksa korban, merusak pintu mobil, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku menjual onderdil berupa ban belakang dan wiper hasil perampasan," jelas Kapolres Didid.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain palu, betel, dan talang air yang digunakan dalam aksi perampasan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Selain kasus perampasan mobil, Kapolres juga memaparkan pengungkapan kasus pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial H, S, dan HM. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
"Kasus pencurian kabel ini menjadi atensi khusus karena fasilitas kesehatan adalah objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat dan mengganggu pelayanan masyarakat," tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka penadah yang juga berprofesi sebagai nahkoda kapal, ketika diminta memberikan keterangan langsung kepada media, mengakui bahwa ia menjual kabel tembaga hasil curian itu ke Surabaya dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini diantaranya satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, dan alat pahat kayu. Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga menghimbau agar seluruh warga tetap meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga harta benda," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat semakin merasa terlindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan warga.
Hadir mendampingi Kapolres Didid Imawan dalam konferensi pers ini, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, serta Kasi Humas Aipda Suardi A.
(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47