
Pesan Habib Bahar Smith Setelah Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Pesan khusus Habib Bahar Bin Smith usai ditetapkan jadi tersangkan disampaikan melalui kuasa hukumnya.

BUKAMATA - Habib Bahar Bin Smith meninggalkan sebuah pesan usai dirinya ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, malam.
Pesan khusus itu disampaikan melalui salah satu tim kuasa hukum Aziz Yanuar. Habib Bahar berpesan dan meminta umat untuk terus melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran dan melawan kedzaliman.
"Saya selalu dengan beliau (Habib Bahar) dari awal dan akhir, beliau sampaikan ke umat untuk lanjutkan perjuangan apapun yang terjadi pada diri beliau, tegakkan kebenaran dan lawan kedzaliman, terus amar makruf nahi munkar," kata Aziz, Selasa (4/1/2022).
"Bahkan HBS sangat bijak tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan dan suruh pulang ke rumah masing-masing umat yang hadir, doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan," imbuhnya.
Aziz mengaku sudah menyiapkan upaya-upaya hukum lanjutan terkait kasus yang menjerat Habib Bahar saat ini. Sayangnya, Aziz masih enggan membeberkan langkah hukum yang akan dilakukan. Ia hanya memastikan bahwa kondisi Habib Bahar saat ini dalam keadaan baik.
"Kondisi HBS sehat Alhamdulillah hanya sedikit batuk," singkat Aziz.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat.
Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47