Ulfa
Ulfa

Rabu, 22 Desember 2021 10:20

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bejat, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun

Saat korban memasuki usia 18 tahun, ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian bejat ayah tirinya selama 9 tahun kepada ibu kandungnya

BUKAMATA - Seorang ayah berinisial SU (51) tega cabuli anak tirinya selama 9 tahun sejak korban kelas 3 sekolah dasar (SD).

Kejadian bermula pada tahun 2012 saat korban masih berusia 9 tahun, korban sempat diancam akan dipukul dan diiming-imingi sejumlah uang. Peristiwa itu terjadi di Pringsewu, Lampung.

Saat korban menginjak usia 15 tahun, pelaku mengajak korban untuk belajar sepeda motor. Namun saat mengajari korban, pelaku sambil meraba-raba bagian sensitif tubuh korban. Tak berhenti di situ, usai belajar sepeda motor, korban kembali disetubuhi pelaku.

"Kejadian pencabulan tersebut terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada 14 November 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah, namun ada sebagian juga saat istrinya sudah dalam posisi tidur," lanjutnya.

Saat korban memasuki usia 18 tahun, ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian bejat ayah tirinya selama 9 tahun kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada polisi.

Petugas kepolisian Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di warung bakso di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 12 siang.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi saat melihat anak tirinya. Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

#Pemerkosaan #Cabuli Anak #Lampung