BULUKUMBA, BUKAMATA - Rabu, 17 November 2021, pukul 20.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba. Satu berstatus PNS, satunya lagi berstatus sebagai buruh.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin, Selasa, 23 November 2021, membenarkan kejadian tersebut. Dia menerangkan, kedua pelaku berinisial JY (36) seorang oknum PNS, beralamat Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Yang satunya, SI (56), buruh harian, beralamat Jl. Sungai Balantieng, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan dipimpin langsungg Kasat Narkoba. Katanya, SY ditangkap saat sedang duduk-duduk di atas motornya. Lalu polisi menggeledah dan menemukan satu sachet plastik bening, yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang jatuh dari genggaman tangan kirinya.
Baca Juga :
Setelah diintrogasi, JY mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari SI, seharga Rp200 ribu. Dari keterangan JY, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SI di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di bawah meja ruangan tengah berupa satu alat isap sabu atau bong, satu batang kaca pirex, satu botol sumbu pembakar, dan satu korek gas.
Dari keterangan SI, dia telah menjual sabu kepada JY seharga Rp200 ribu. Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening sabu dengan berat awal 0,20 gram, satu unit HP merek Vivo merah.
Ada pula satu unit HP merek Samsung warna biru, satu batang kaca pirex, satu batang pipet sendok sabu, satu alat isap sabu atau bong, satu botol sumbu pembakar, satu korek gas korek api, satu unit HP merek Nokia warna biru.
"Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba," pungkas Kasat.
Penulis: Maulana