Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Seorang guru di Alor, NTT, diamankan. Itu setelah menganiaya siswanya hingga tewas. Mirisnya, korban dianiaya lantaran tidak bisa berbahasa Inggris.
ALOR, BUKAMATA - Kejadiannya 25 Oktober 2021 lalu. Seorang siswa SMPN di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal usai dianiaya gurunya. Korban berinisial MM itu, dianiaya lantaran tak bisa berbahasa Inggris.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna memaparkan, pelaku penganiayaan itu berinisial SK (33). Guru kelas korban.
Paman korban yang melapor ke Polsek Alor Timur, Alor, NTT. Itu setelah nyawa keponakannya tak terselamatkan. Usai menerima laporan paman korban, penyidik kemudian memeriksa 9 saksi, termasuk pelapor.
Lalu, pelaku SK pun diamankan polisi di Polres Alor. SK kata Krisna, adalah guru bahasa Inggris di sekolah korban. SK diketahui sudah tiga kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kekerasan fisik pertama dan kedua kata dia, terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober. Lalu, kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober 2021. Semuanya di sekolah.
"Tersangka memang, setelah kita dalami, selama ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada para siswa, yakni di hari Senin dan Jumat saat dirinya menjadi guru piket di sekolah itu," ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas.
Korban MM sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat intensif akibat dipukul di kepala, kemudian ditendang di bagian pantat, serta dipukul di bagian betis.
Korban dirawat pada 16 Oktober 2021. Namun akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 26 Oktober 2021.
Polisi menjerat oknum guru SK dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan," papar Krisna.
Ada sembilan saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah lima siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM; orang tua korban; salah satu guru SMP; orang tua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi; serta pelapor, yakni paman korban.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Agustinus, para saksi mengakui tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswa, termasuk korban MM.
Kekerasan dilakukan SK terhadap para siswa, jika para siswa tidak mengerjakan tugas bahasa Inggris yang diberikan. Terhadap MM, tersangka SK marah karena tidak membawa fotokopi modul bahasa Inggris dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris.
Agustinus menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik telah mendapatkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka. Namun polisi belum mendapatkan hasil autopsi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT, yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka," ujar dia.
Dia menjelaskan, luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SK terhadap MM menggunakan sebatang kayu. Barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik. "Tersangka juga mengakui perbuatannya," pungkas Agustinus.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43