DPD RI Minta Mekanisme Pilkada Dibenahi
03 Desember 2024 11:04
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jejaring dengan berbagai pihak dalam upaya penggerakan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
LUWU UTARA, BUKAMATA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi melaunching Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2023 mengenai SOP penanganan perempuan korban tindak kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kabupaten Luwu Utara.
Launching tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi Peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang berlangsung di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
"Atensi pemerintah kita terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan cukup tinggi. Melalui PATBM ini diharapkan mampu memberikan perubahan dalam kehidupan masyarakat, khususnya menurunkan kasus kekerasan anak dan perempuan maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Indah.
Indah menyampaikan bahwa PATBM berhak melakukan dorongan dan memberikan motivasi kepada anak-anak. Upaya tersebut juga didukung dengan dibentuknya PATBM di tiap-tiap desa.
"PATBM menjadi sangat penting dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Saya apresiasi kehadiran bapak/ibu, hal ini sangat penting karena melalui kegiatan ini akan disampaikan SOP-nya seperti apa dan apa yang harus kita lakukan," ucap bupati dua periode ini.
Pada rapat koordinasi tersebut, bupati perempuan pertama di Sulsel ini berharap dapat memunculkan rasa kasih sayang dan empati pada anak yang mengalami kekerasan.
"Kami berterima kasih kepada Yayasan Save the Children dan Wallacea yang sudah melakukan pendampingan selama ini. Untuk itu saya harap PATBM desa juga lebih aktif melakukan upaya pencegahan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak," harap Indah.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Agunawan dalam laporannya, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan jejaring dengan berbagai pihak dalam upaya penggerakan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan masyarakat respon cepat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Agunawan.
“Adanya komitmen bersama untuk bersinergi dalam membangun upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya. (*)
03 Desember 2024 11:04
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 09:26
03 Desember 2024 09:22
03 Desember 2024 10:08
03 Desember 2024 00:06
03 Desember 2024 07:49
03 Desember 2024 07:12
03 Desember 2024 09:22