Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, korban dugaan pecabulan yang dilakukan tersangka SM bertambah menjadi tiga empat orang.
PINRANG, BUKAMATA -- Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan oleh oknum Pimpinan Ponpes di Pinrang, Ustaz SM.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, korban dugaan pecabulan yang dilakukan tersangka SM bertambah menjadi empat orang. Tiga korban baru telah diperiksa oleh Polres Pinrang sebagai saksi.
"Ada tiga orang sebagai saksi korban, nah saksi ini juga mereka korban juga. Mereka juga sudah didampingi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A)," kata Deki saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Menurut Deki, tersangka SM terjerat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E dengan ancama hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau dengan dendan Rp5 miliar.
Sebelumnya, Polres Pinrang sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hari ini panggilan pertama sebagai tersangka untuk oknum pimpinan ponpes SM," tegas AKP Deki.
Kasus ini bergulir setelah seorang santriwati melaporkan sang oknum pimpinan Ponpes atas dugaan pencabulan. Korban didampingi oleh Ketua P2TP2A Pinrang, Andi Bahtiar Tombong.
Dalam pengakuan korban, oknum pimpinan ponpes mencium korban pada saat piket malam.
Tersangka SM sendiri mengaku kalau apa yang dia lakukan adalah bentuk kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya. Hanya diartikan lain oleh korban.
Sementara itu, pembina ponpes Ahmad mengatakan, apa yang diberitakan di media selama ini terkait perlakuan ustaz SM tidak benar.
Penulis: Jun
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14