Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang wanita diamankan polisi. Itu setelah dalam penggeledahan, ditemukan menguasai obat-obat terlarang merek Y.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Seorang wanita berinisial IW (28), diamankan personel Polsek Bone-Bone, Polres Luwu Utara. Itu setelah mengantongi obat-obatan jenis THD merk (Y) tanpa ijin.
Humas Polres Luwu Utara, Kompol Pawe Judda, Rabu, 3 November 2021 mengungkapkan, IW diamankan di Dusun Benteng, Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
IW tak berkutik saat petugas menemukan 2.500 butir obat-obat terlarang itu, berada dalam penguasaan IW.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil THD merk (Y) sejumlah kurang lebih 2.500 butir," ungkap Kompol Pawe Judda.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bone-Bone dan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, guna pengusutan lebih lanjut.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 14:50