Miliki Obat Terlarang, Seorang Wanita di Luwu Utara Diamankan Polisi
Seorang wanita diamankan polisi. Itu setelah dalam penggeledahan, ditemukan menguasai obat-obat terlarang merek Y.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Seorang wanita berinisial IW (28), diamankan personel Polsek Bone-Bone, Polres Luwu Utara. Itu setelah mengantongi obat-obatan jenis THD merk (Y) tanpa ijin.

Humas Polres Luwu Utara, Kompol Pawe Judda, Rabu, 3 November 2021 mengungkapkan, IW diamankan di Dusun Benteng, Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
IW tak berkutik saat petugas menemukan 2.500 butir obat-obat terlarang itu, berada dalam penguasaan IW.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil THD merk (Y) sejumlah kurang lebih 2.500 butir," ungkap Kompol Pawe Judda.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bone-Bone dan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, guna pengusutan lebih lanjut.
News Feed
BPS Mulai Pendataan Door to Door, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
16 Juni 2026 15:28
DPR Setujui Naturalisasi Baker dan Vickery
16 Juni 2026 15:01
105 Orang Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD
16 Juni 2026 10:02
Berita Populer
16 Juni 2026 09:27
16 Juni 2026 10:02
16 Juni 2026 09:47
16 Juni 2026 09:21
16 Juni 2026 09:17
