"Maujaki Cerita-cerita," Kronologi Pria di Bantaeng Perkosa Mahasiswi
Seorang mahasiswi di Bantaeng, melaporkan seorang pria karena dijadikan budak seks. Korban diancam akan disebarkan video mesumnya jika tak melayani terlapor.
BANTAENG, BUKAMATA - AA (22) sudah tak tahan lagi. Mahasiswi di Bantaeng itu lalu melaporkan RS, seorang pria yang terus menjadikannya budak seks. Bahkan, RS mengajak serta rekannya, RJ, untuk merudapaksa korban di sebuah rumah kos.

Senior korban, Siti Khadijah Budiawan, mengatakan, laporan korban tertuang dalam LP/198/IX/ 2021/SPKT/pada tanggal 3 Oktober 2021.
Menurut Khadijah, terlapor memang mengantongi video asusila korban sejak 2018. Lalu, terlapor selalu mengancam korban akan menyebarkan video itu jika korban tak melayaninya dalam berhubungan badan.
Demi agar videonya tak tersebar, korban terpaksa melayani nafsu bejat terlapor. Dia pun menjadi budak seks pelaku.

Lalu, pada 2020, terlapor RS meminta AA ke salah satu rumah kos di wilayah Bantaeng. Tanpa sepengetahuan AA, RS sudah memanggil temannya berinisial RJ ke rumah kos itu.
Saat RJ datang, tiba-tiba pintu dikunci. Korban lalu bertanya, "kenapa dikunci?"
RS lalu menyela, "tidak ji, mau cerita-cerita."
Ternyata bukan bercerita. RS langsung memaksa korban melakukan hubungan badan. Kemudian disusul RJ yang merudapaksa korban.
Saat RJ merudapaksa korban AA, terlapor RS kata Khadijah, merekam diam-diam korban. Kembali, video pemerkosaan itu dijadikan bahan pemaksaan oleh RS.
AA sudah memelas agar terlapor menghapusnya. Namun, terlapor RS lagi-lagi menjadikan itu untuk memeras korban agar mau menuruti syahwatnya. "Akhirnya korban tak tahan dan melapor ke polisi," ujar Khadijah.
News Feed
GRIB Jaya Sulsel Apresiasi Ditintelkam Polda Sulsel Jaga Kondusivitas Aksi Sumpah Pemuda
31 Oktober 2026 12:23
Shared Heritage: Merawat Jejak Syekh Yusuf sebagai Kekuatan Budaya dan Warisan Peradaban
30 Oktober 2026 21:45
Berita Populer
31 Oktober 2026 12:28
31 Oktober 2026 12:23
Lantik 9 Pejabat Eselon II, Bupati Luwu Utara: Jangan Ada yang Berlindung di Balik Alasan Kewenangan
31 Oktober 2026 15:17
31 Oktober 2026 15:13
