MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 27 September 2021. Seorang perempuan berprofesi asisten rumah tangga (ART) di Kota Makassar inisial SA (22), ditangkap polisi karena mencuri barang milik majikannya, NSI (22).
Kejadian itu terjadi di Kampung Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Saat itu, NSI mengaku pada hari Kamis (23/9/2021) pukul 16.00 Wita sedang keluar rumah dan baru kembali saat malam.
NSI mengaku baru sadar kehilangan beberapa lembar pakaian pada hari Senin (27/09/2021). Dia lantas curiga dengan pelaku SA yang merupakan ART di rumahnya.
Berdasarkan laporkan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala langsung bergerak ke TKP dan melakukan pemeriksaan kamar yang tempati pelaku SA.
"Tersangka diamankan petugas karena mencuri barang milik majikannya. Saat penggeladahan juga ditemukan 16 lembar pakaian korban di dalam koper pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP. “Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone