MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 27 September 2021. Seorang perempuan berprofesi asisten rumah tangga (ART) di Kota Makassar inisial SA (22), ditangkap polisi karena mencuri barang milik majikannya, NSI (22).
Kejadian itu terjadi di Kampung Kajenjeng, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Saat itu, NSI mengaku pada hari Kamis (23/9/2021) pukul 16.00 Wita sedang keluar rumah dan baru kembali saat malam.
NSI mengaku baru sadar kehilangan beberapa lembar pakaian pada hari Senin (27/09/2021). Dia lantas curiga dengan pelaku SA yang merupakan ART di rumahnya.
Berdasarkan laporkan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Manggala langsung bergerak ke TKP dan melakukan pemeriksaan kamar yang tempati pelaku SA.
"Tersangka diamankan petugas karena mencuri barang milik majikannya. Saat penggeladahan juga ditemukan 16 lembar pakaian korban di dalam koper pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP. “Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar