JENEPONTO, BUKAMATA -- Sebanyak 222 orang warga di Desa Bontocini, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diduga tidak valid. Sebagian warga tidak tinggal di Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bontocini, Reskina membantah pernyataan oknum Aliansi Masyarakat Desa Bontocini, bernama Nurdin Lolo, yang menyebut 222 orang kehilangan hak pilihnya tahun ini.
Dia menjelaskan, bukan kehilangan hak suaranya. Sesuai regulasi perbub, mereka tidak memiliki hak suara memilih, karena bukan penduduk asli Desa Bontocini yang memiliki data kependudukan di Bontocini. Setelah diverifikasi di capil, hasilnya kata Reskina, invalid.
Baca Juga :
Dia menegaskan, dirinya sudah menjalankan perintah peraturan bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021. Sehingga dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan dan diberikan kesempatan mulai dari DPS ke DPTB sampai menuju DPT.
"Pada penetapan DPT tersebut disaksikan langsung oleh ketua Aliansi Pemuda Desa Bontocini Nurdin dan hari itu juga dia menerima penetapan DPT karena tidak dapat mempertanggungjawabkan yang 222, bahwa dia warga Desa Bontocini," ungkap Reski didampingi penasehat hukumnya, Jumat (24/9/2021).
Selain itu, Panitia Pilkades pun menelusuri identitas yang beralamatkan di Desa Bontocini, namun nama pada saat dicek oleh SIAK capil itu tidak berada di Desa Bontocini atau kata lainnya invalid. Justru ini kata Reskina akan lebih melanggar peraturan ketika dipaksakan untuk masuk di DPT.
"Terkait yang 2 orang di bawah umur, kami sudah croscek kesalahan pengetikan dan sudah juga saya telusuri KK-nya. Seharusnya 2003 dan 2002 tapi penulisan di DPT 2002 dan 2022. KK invalid dan sebagian warga sudah tidak tinggal di Desa Bontocini," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, yang sempat ditemukan oleh panitia cuma 30 KK. "Karena pada saat dilakukan pendataan itu hari, oknum di desa setempat tidak mau memberikan kopiannya ke panitia," bebernya.
"Atau kata lain tidak ditemukan datanya bahwa warga Bontocini karena munculnya puluhan KK yang diduga siluman yang dipaksakan untuk dimasukkan ke dalam DPT," sambungnya.
Dalam waktu tidak lama, pihaknya akan melaporkan ratusan dugaan Kartu Keluarga yang invalid tersebut ke penegak hukum di Sulawesi Selatan.
Penulis: Samsul