Guru dan Orang Tua Jadi Kunci, Bunda PAUD Sulsel Dorong Pendidikan Ramah Anak
31 Oktober 2026 19:11
Pembelajaran tatap muka di Luwu Utara sudah siap digelar. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sekolah. Ini syaratnya.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sudah diperkenakan di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Sekolah tatap muka terbatas bisa dijalankan. Asalkan dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan edaran Bupati nomor: 410/389/Disdikbud tanggal 13 September 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PTM terbatas di semua jenjang dilaksanakan pada 20 September 2021 setelah mendapat persetujuan orang tua/wali bermaterai Rp10.000,-
2. Jika belum mendapatkan persetujuan orang tua/wali pembelajaran tetap dilanjutkan dari rumah

3. Bagi pendidik/tenaga kependidikan yang belum divaksin tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka
4. Satuan pendidikan membentuk satgas Covid-19 beserta SOP pelayanan
5. Prosedur pembelajaran mengacu pada SKB 4 menteri dan edaran Plt. Gubernur Sulsel.
"Sekolah bisa tatap muka bila syarat-syarat di atas telah dipenuhi," kata Suharto, kabid GTK Disdikbud Luwu Utara, Kamis (17/8/2021).
31 Oktober 2026 19:11
31 Oktober 2026 18:58
31 Oktober 2026 12:28
31 Oktober 2026 12:23
31 Oktober 2026 15:17
31 Oktober 2026 15:13
31 Oktober 2026 19:03