57 Pegawai KPK yang Tak Lulus ASN Dipecat per 30 September 2021
Dari 57 itu, enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
BUKAMATA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan per 30 September 2021.
Dari 57 itu, enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," sambung Alex.
Alex memberikan kesempatan pada 3 pegawai KPK yang bertugas di luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK.
Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentangKPK dan aturan turunannya.
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN. Dari jumlah itu, 1.310 telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ASN.
News Feed
Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Puluhan Ribu Warga Ikuti Jalan Sehat PSI di Makassar, Kaesang: Politik Harus Menyenangkan!
01 Februari 2026 10:24
Berita Populer
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46
