Ulfa : Jumat, 27 Agustus 2021 16:16
FOTO/IST.

PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 26 Agustus 2021. Tim Crime - Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial FA (32).

Warga Jalan Mappagukung, Kota Parepare itu ditangkap di Kampung Sekkang Ruba Kel. Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Kamis kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian di Indomaret Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Selasa, 20 Agustus.

"Modusnya, pelaku masuk ke dalam Indomaret dengan menggunakan tas ransel, kemudian dia memperhatikan waktu dan kesempatan. Merasa tidak ada yang melihat, pelaku mulai memasukkan sejumlah barang-barang ke ranselnya," kata Deki.

Barang-barang yang dicuri, lanjut Deki, berupa minyak goreng dan susu formula. Pelaku hanya membayar makanan ringan saat melakukan pembayaran.

Sementara itu, kata Deki, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui sudah kerap kali melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda-beda.

"Perbuatan pelaku dilakukan dengan cara berpindah pindah dari indomaret yang satu ke Indomaret yang lain, dengan modus yang sama yang mana perbuatannya dilakukan sudah kurang lebih satu bulan lamanya," bebernya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 29 buah minyak goreng berat 2 liter, 3 buah susu merek Lactogrow 3 dan 1 satu kaleng Susu S26 Gold, serta satu unit mobil toyota Calya.

"Pelaku dan barang bukti dibawa sudah diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Deki.

 

Penulis: Maulana